Senin, 16 November 2009

embargo dan sanksi

Embargo ialah suatu Larangan yang menyeluruh di bidang perdagangan yang diberlakukan bagi negara tertentu,dapat dilakukan secara serentak atau sendiri-sendiri.
Embargo merupakan tindakan hukum oleh pemerintah atau kelompok pemerintah untuk membatasi keberangkatan kapal atau pergerakan barang dari beberapa atau semua lokasi ke satu atau beberapa negara.Embargo dapat juga dikatakan sebagai suatu alat perang ekonomi yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan politik suatu negara,termasuk mengirimkan sinyal politik,membalas tindakan negara lain yang dianggap telah merugikan,memaksa sebuah negara untuk mengubah perilakunya,menghalangi keterlibatqn dalam kegiatan-kegiatan yang tidak dikehendaki,dan melemahkan kemampuan militer.Dalam perdagangan internasional, embargo adalah sanksi yang dimandatkan pemerintah untuk membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya. Secara rasional embargo adalah hukuman politik untuk suatu negara. Istilah embargo kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan missal untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.
contohnya ialah krisis minyak pada tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat diakibatkan oleh embargo OPEC atas penjualan minyak ke AS sebagai pembalasan atas penyediakan bantuan militer AS kepada Israel.Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri yang dipengaruhi oleh kebijakan dan dapat mengundang pembalasan.AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu,terutama terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme.

Sanksi ialah suatu Larangan perdagangan dalam atau dengan negara tertentu.Seperti : larangan akses ke barang-barang berteknologi tinggi,penarikan perlakuan tarif istimewa,penolakan pinjaman baru.
Contohnya adalah Permendag No 19 dan No 20/2009 mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia untuk barang elektronik dan ponsel.Importir ponsel akan mendapatkan sanksi karena menyalahi aturan wajib mencantumkan label stiker izin Direktorat Jenderal (Ditjen) Postel dan aturan buku manual.Depdag menemukan banyak ponsel dari tujuh merek di pusat perbelanjaan Batam yang tidak memiliki label izin dari Ditjen Postel,tidak memiliki buku garansi,dan tidak memiliki buku manual dalam bahasa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar